(Momenriau.com). Kami menerima informasi akurat pada Senin (12/02-2024), yang mana Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dikonfirmasi kepada Dr.Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI terkait hal tersebut, beliau membenarkan tentang informasi dimaksud.
Didalam konfirmasi yang kami laksanakan, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ketujuh nama tersangka, yaitu:
1. Tersangka Darma Kurniyawan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Djisman alias Jisi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Burawan alias Mas Gun dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Rijal Ahdan S. Masantu dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka Fajar Pratama bin Taufik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Yosep Purniawan als Muhammad Yosep dari Kejaksaan Negeri Bogor, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7.Tersangka Bambang Eka Setiawan bin Amsori dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ditanya apa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini terhadap tersangka, dengan jelas Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana menjelaskan antara lain:
*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
*Tersangka belum pernah dihukum;
*Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
*Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
*Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
*Pertimbangan sosiologis;
*Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Ditulis oleh : Edysam.